Blitar – Pasca disahkannya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 5 Tahun 2014, tiga mantan pejabat eselon 2 akan ditarik kembali oleh Pemkab. Blitar. Ketiganya adalah mantan Assiten-3, Edya Moelya; mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Djohar Sutrisno; serta mantan Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan, Abu Darin. Diungkapkan Sekretaris Daerah Kab. Blitar, Palal Ali Santoso, dalam UU ASN disebutkan, masa pensiun PNS struktural ditetapkan hingga usia 58 tahun, dua tahun lebih panjang dari usia pensiun PNS sebelumnya, dengan ketentuan pensiun di usia 56 tahun. Namun pasca ditarik kembali menjadi pegawai Pemkab. Blitar, ketiga mantan pejabat tersebut tidak akan lagi menempati posisi jabatan, namun sesuai ketentuan, mereka hanya akan ditempatkan sebagai staf. Terkait penarikan 3 mantan pejabat eselon 2 ini, Tim Baperjakat masih terus melakukan pembahasan, sekaligus memastikan kesediaan ketiga mantan pejabat tersebut untuk ditarik kembali sebagai pegawai dengan posisi sebagai staf. (IM-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Launching Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) 2026
- Tingkatkan Swasembada Pangan, Pemkab Blitar Ikuti Tanam Padi Serentak
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter