Blitar – Berdasarkan data Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar, tercatat 17 titik tambangan penyeberangan sungai di Kabupaten Blitar illegal. Sejak difungsikan dan dikelola oleh warga setempat, tambangan yang melintasi kawasan Sungai Brantas tersebut  tidak berijin.

Menanggapi hal ini, Kasi Angkutan Air Sungai dan Danau Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur, Luhur mengatakan, pemerintah provinsi akan mengupayakan agar sejumlah tambangan penyeberangan sungai terutama di 3 titik yang akan dibangun dermaga pada tahun 2014 ini berijin. Pemerintah Provinsi akan sepenuhnya membantu proses pengurusan perijinan tersebut. Sedangkan untuk ijin tenaga operator dermaga,  akan diserahkan kepada pengelola atau pemilik tambangan untuk mengajukan ijinnya ke pemerintah.

Seperti diinformasikan sebelumnya, tahun 2014 ini Pemerintah Provinsi akan membangun dermaga penyeberangan sungai di tiga titik tambangan yang menghubungan Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung. Mengenai apakah pemerintah juga akan menarik retribusi dari pemanfaatan dermaga tersebut sebagai PAD, Luhur mengaku ada kemungkinan pemerintah akan menarik PAD dari pengoperasionalan dermaga yang saat ini dikelola warga. PAD tersebut tidak hanya dinikmati Provinsi, namun PAD juga akan masuk ke APBD Kabupaten dengan sistem sharing. Terkait hal tersebut, Pemprov masih akan membahas regulasinya terlebih dahulu. Saat ini pemprov masih berkonsentrasi pada pembangunan dermaga.

Secara terpisah, Kepala Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar, Suyanto mengharapkan, selain dibangun dermaga agar sejumlah titik tambangan penyeberangan sungai tersebut juga dilegalkan. Pasca dibangun, nantinya dermaga tersebut akan dihibahkan ke Kabupaten dan menjadi aset Pemerintah Kabupaten Blitar. (IM-Dishubkominfo)

Skip to content