Blitar – Penghitungan suara berpotensi mengakibatkan rawan konflik apabila tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan. Demikian diungkapkan Ketua Divisi Teknis dan Pencalegkan KPU Kabupaten Blitar, Jamali. Menurut Jamali, penyelenggara pemilu di tingkat TPS, desa, dan kecamatan diminta melaksanakan pemungutan dan pengitungan suara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dimana untuk penghitungan suara diberi waktu yang sangat singkat. Petugas KPPS hanya diberi waktu 1 x 24 jam untuk menyelesaikan rekap penghitungan suara di TPS. Selanjutnya diserahkan kepada PPS untuk dilakukan rekapitulasi dengan deadline waktu 5 hari. Namun jiika sebelum batas waktu 5 hari sudah selesai, maka harus segera diserahkan ke PPK. Di PPK hanya diberikan batas waktu 6 hari untuk diserahkan ke KPU. KPU hanya memiliki waktu 3 hari untuk melakukan rekapitulasi, sekaligus menentukan perolehan suara masing-masing caleg dan parpol. Terkait persoalan peluang terjadinya indikasi kecurangan saat proses rekapitulasi penghitungan hasil pemungutan suara di tingkat petugas paling bawah, Jamali memastikan, lembaran form isian petugas mulai dari KPPS, PPS hingga PPK, pada pelaksanaan pemilu nanti selain telah didesain dengan dilengkapi hologram, juga akan terus di foto, yang hasilnya secara berkala selama proses rekapitulasi berlangsung, akan dikirim ke pusat data informasi KPU Pusat. (IR-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Launching Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) 2026
- Tingkatkan Swasembada Pangan, Pemkab Blitar Ikuti Tanam Padi Serentak
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter