Blitar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 sebagai dasar pembuatan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Presiden 9 Juli 2014 mendatang. Keterangan ini diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafifah.

Menurut Nafifah, jumlah DPT tersebut nantinya masih akan ditambah dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), dan pemilih pemula. Semuanya dijumlah dan akan ketemu jumlah DPS secara kasar yang nantinya masih harus diverifikasi atau dicoklit (pencocokan dan penelitian) oleh petugas pemutakhiran data. Saat ini proses coklit data tengah berlangsung di tingkat desa, dimana untuk penetapan DPS pilres diberi waktu hingga 10 Mei 2014 mendatang.

Selama pemutakhiran dan penyempurnaan data tersebut, petugas akan melakukan penelitian berkas untuk mengetahui pemilih yang masuk dalam daftar TMS (Tidak Memenuhi Syarat), seperti pindah domisili, meninggal dunia, pergantian status dari TNI/Polri menjadi sipil atau sebaliknya, serta penderita gangguan jiwa. (IR-Dishubkominfo)

Skip to content