Blitar – Pada tahun 2015 mendatang, Pemerintah Kabupaten Blitar akan mewajibkan semua jenis usaha untuk memiliki ijin lingkungan. Hal tersebut dimulai dengan penyusunan Ranperda Ijin Lingkungan pada tahun 2014 ini, dimana Ranperda ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan. Menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup Kab. Blitar, Khrisna Triatmanto, ijin lingkungan merupakan syarat mutlak untuk pengurusan ijin lainnya. Ini diwajibkan bagi semua jenis usaha terutama yang mempunyai keharusan untuk menyusun dokumen UKL/UPL maupun AMDAL, dimana selama ini pemerintah hanya sebatas menerbitkan rekomendasi terhadap dokumen-dokumen tersebut.
Info Terbaru
- Bupati Blitar Buka Sosialisasi Bulan Dana PMI Blitar 2026, Ajak Semua Pihak Turut Berpartisipasi
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz
- Peringati Hari Jadi ke-702, Pemkab Blitar Gelar Ngaji Bareng Gus Iqdam di Alun-Alun Kanigoro
- Bupati Blitar Buka Pagelaran Tiban Hari Jadi ke-702: Lestarikan Warisan Leluhur dan Perkuat Karakter Bangsa
- Jelang Peringatan Hari Jadi Blitar ke 702 Pemkab Blitar Lakukan Ziarah Makam