Blitar – Dari 220 desa penerima Alokasi Dana Desa  (ADD), hingga bulan September 2014 ini, tercatat baru 10% diantaranya telah mengajukan pencairan ADD Tahap Kedua. Demikian diungkapkan Kepala Bapemas Kab. Blitar, Joni Setiawan. Joni menambahkan, selebihnya desa-desa yang belum mengajukan baru menyelesaikan 60% penyerapan anggaran seperti yang disyaratkan dalam pedoman umum pengelolaan ADD.

Sesuai pedoman umum pengelolaan ADD, desa dapat mengajukan pencairan tahap kedua jika sudah menyelesaikan 60% penyerapan anggaran baik untuk kebutuhan fisik maupun non fisik. Berdasarkan hasil monitoring evaluasi yang dilakukan Bapemas belum lama ini, lambannya desa dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut karena terkendala adminitrasi utamanya soal penghitungan pajak. Umumnya perangkat masih kesulitan menerapkan pajak pada setiap pengeluaran anggaran. Oleh  karena itu, dengan sisa waktu yang kurang lebih 4 bulan kedepan, Bapemas lebih mengintensifkan pembinaan kepada perangkat.

Tahun 2014 ini, anggaran Program ADD yang diberikan untuk 220 desa di Kab. Blitar mencapai Rp 26 miliar lebih. (IM-Dishubkominfo)

Skip to content