Tren perceraian di Blitar terus meningkat dari tahun ke tahun. Selain angkanya meningkat, terdapat fakta kasus perceraian yang sampai ke Pengadilan Agama Blitar, lebih banyak diajukan oleh kaum perempuan atau pihak istri. Meningkatnya gugatan cerai yang diajukan oleh pihak perempuan terlihat jelas sejak beberapa tahun terakhir. Data yang dihimpun dari Pengadilan Agama Blitar menyebutkan pada 2013 dari kasus perceraian yang sampai ke Pengadilan Agama penggugat perempuan mencapai 2.621, sementara penggugat laki-laki pada tahun itu hanya 1.285 kasus. Menurut Keterangan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar Nurqomariati Tahun 2014 semakin meningkat. Dimana hingga bulan oktober saja ada 4007 kasus perceraian yang terdiri dari 1108 cerai talak dan 2116 cerai gugat. Sementara penyebab perceraian yang dominan adanya orang ketiga, ketidak harmonisan maupun faktor ekonomi. Nurqomariati memprediksi angka percerain hingga Desember 2014 akan mengalami kenaikan. Dan pihak Pengadilan Agama Blitar setiap tahun memiliki target penyelesaian kasus perceraian. ( Sumber Berita : IR )
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Launching Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) 2026
- Tingkatkan Swasembada Pangan, Pemkab Blitar Ikuti Tanam Padi Serentak
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter