Sejak Tahun 2001 Pemkab. Blitar terus mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Perangkat Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD). Tidak terkecuali tahun ini, dimana dalam APBD pemerintah mengucurkan anggaran mencapai Rp 17 miliar lebih untuk sekitar 4000 Perangkat dan Kepala Desa. Namun Tahun 2015, Pemkab. Blitar akan meniadakan Program TPAPD dan tidak lagi menganggarkannya dalam APBD. Menurut Kepala Bapemas Kabupaten Blitar Joni Setiawan, hal tersebut sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana pada UU tersebut mengatur skema soal penghasilan tetap bagi Perangkat dan Kepala Desa. Dananya tidak lagi diambilkan dari anggaran daerah, melainkan dari pusat. Meski secara teknis belum dapat dipastikan bagaimana implementasinya, namun menurut Joni tunjangan/penghasilan perangkat dan Kepala Desa nantinya akan diambilkan dari 50 persen/separuh ADD yang diterima Desa. Soal jumlah, ia mengatakan nominalnya lebih besar jika dibandingkan dengan TPAPD yang diberikan  Pemkab. Blitar. Terkait penghasilan bagi perangkat tersebut Pemkab. Blitar akan mengaturnya dalam sebuah PERDA, namun bagaimana teknis pelaksanaanya yang akan dituangkan dalam PERDA, Pemkab. Blitar masih harus menunggu terbitnya Permendagri. ( Sumber Berita : IRMA )

Skip to content