Seperti diinformasikan sebelumnya Tahun 2015 mendatang Pemkab. Blitar tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk pemberian Tunjangan Perangkat Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD). Dengan kata lain mulai tahun depan, ribuan Perangkat di Kab. Blitar tidak menerima tunjangan yang sebelumnya diberikan setiap tahun itu. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana UU tersebut mengatur skema penghasilan tetap pada perangkat yang didanai oleh pusat bukan lagi oleh daerah. Namun selain TPAPD, Perangkat Desa juga tidak akan menerima penghasilan dari pengelolaan tanah bengkok, yang selama ini menjadi fasilitas pemerintah yang diberikan kepada mereka. Diungkapkan Kepala Bapemas Kabupaten Blitar Joni Setiawan, pemberlakuan UU No. 6 Tahun 2014, selain membawa konsekuensi dihapuskannya TPAPD juga berdampak pada hilangnya hak perangkat untuk memperoleh penghasilan dari tanah bengkok. Mengingat sesuai ketentuan UU tersebut tidak memperbolehkan ada duplikasi penggajian yang diterima perangkat. Sehingga penghasilan yang diterima tiap perangkat nantinya murni diambilkan dari dana pemerintah pusat yang dialokasikan melalui program Desa, seperti ADD. Terlebih jika dihitung secara nominal, nilai yang diterima perangkat desa nantinya lebih besar jika dibandingkan TPAPD. Sementara secara teknis belum dapat dipastikan bagaimana implementasi sistem penggajian perangkat yang baru tersebut, namun menurut Joni tunjangan/penghasilan perangkat dan Kepala Desa nantinya akan diambilkan dari 50 persen/separuh ADD yang diterima Desa. ( Sumber Berita : IRMA )

Skip to content