Blitar – Bupati Blitar, H. Herry Noegroho yang didampingi Wakil Bupati Blitar, H. Rijanto dalam Rapat Koordinasi Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Blitar, Minggu (21/12) di Pendopo Ronggo Hadinegoro menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah dan masyarakat Kabupaten Blitar dalam memperjuangkan hak atas kepemilikan Gunung Kelud. Dihadapan Ketua DPRD, Komisi I DPRD, Anggota Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Blitar, Camat, Kepala Desa daerah perbatasan, tokoh masyarakat serta LSM, orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini menegaskan,  setelah kurang lebih tiga tahun akhirnya masyarakat kabupaten yang memiliki 22 kecamatan ini menemukan titik terang terkait konflik Gunung Kelud. Ini setelah Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 188/828/KPTS/013/2014 tentang pencabutan atas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/113/KPTS/013/2012 tentang penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri yang terletak pada kawasan Gunung Kelud di Provinsi Jawa Timur. Keputusan tersebut disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat nomor:188/2534/011/2014 tanggal 12 Desember 2014.

Gubernur Jawa Timur dalam keputusan Nomor:188/828/KPTS/013/2014 tersebut menimbang antara lain; berdasarkan  Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor:51/G.2012PTUN.Sby, gugatan penggugat terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor:188/113/KPTS/013/2012 tentang penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri yang terletak pada kawasan Gunung kelud di Provinsi Jawa Timur. Keputusan tersebut disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinyatakan tidak diterima, dan didalam pertimbangan hukum dijelaskan bahwa kapasitas Gubernur Jawa Timur dalam menerbitkan keputusan Gubernur Jawa Timur dimaksud adalah sedang dalam melaksanakan fungsi urusan pemerintahan tidak dalam kapasitas melaksanakan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan (wetgeving) dan fungsi mengadili (rechtspraak). Selain itu, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor:188/113/KPTS/013/2012 oleh kalangan masyarakat tertentu dimaknai sebagai putusan batas daerah Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Blitar yang bersifat final sehingga menutup dialog untuk musyawarah mufakat terhadap penyelesaian batas daerah Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri. Agar terbuka ruang dialog untuk musyawarah mufakat terhadap masalah tersebut, maka Gubernur Jawa Timur  mencabut Keputusannya Nomor 188/113/KPTS/013/2012,dengan menetapkan pencabutannya dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/828/KPTS/013/2014.

Salinan Keputusan tersebut disampaikan antara lain kepada; Menteri Dalam Negeri, Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri, Kepala Badan Informasi Geospasial, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, Bupati Kediri dan anggota Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Jawa Timur.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Blitar juga mengungkapkan, sebagai wujud tindak lanjut atas keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Blitar akan segera mengirim surat resmi ke dinas terkait sebagai wujud keseriusan Pemkab Blitar dalam upaya penyelesaian sengketa batas, menyebarluaskan SK GUBERBUR NO.188/828/KPTS/013/2014, kepada jajaran pemerintah sampai dengan desa, menerbitkan surat kepada TPBD Provinsi Jatim untuk permohonan tahapan penegasan batas daerah sebagai tindak lanjut SK tersebut dengan mengacu pada Permendagri No. 76 Tahun 2012. Selain itu mempublikasikan secara optimal tentang perkembangan penyelesaian batas daerah dan pembentukan opini untuk menetralisir upaya Pemerintah Kabupaten Kediri yang mengakui secara sepihak. Bupati Blitar juga menegaskan akan meningkatkan kerjasama secara maksimal dengan beberapa perguruan tinggi yakni ITB, Universitas Negeri Malang dan Universitas Brawijaya yang selama ini turut mengawal sengketa Gunung Kelud. Pasalnya, kedepan perang bukti tentu akan semakin meningkat. Sehingga data konkrit perlu dipersiapkan secara matang.

Sementara itu, Suhendro Winarso,S.STP.M.Si Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Blitar menjelaskan, dengan dicabutnya SK tersebut, akan membuka kembali pintu dialog dengan Pemerintah Kabupaten Kediri, tentunya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai fasilitatornya. Pemerintah Kabupaten Blitar siap akan hal itu. Pemerintah Kabupaten Blitar akan segera meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memfasilitasi pertemuan Tim PBD Kabupaten Blitar dan Tim PBD kabupaten Kediri untuk duduk bersama. Ini tentunya dari nol seperti sejak sebelum sengketa dengan mengacu berdasarkan tahapan-tahapan teknis yang dipersyarakatkan pada Permendagri No.76 Tahun 2012.

Seperti diketahui, awal permasalahan sengketa Kelud ini yakni adanya Surat BAKOSURTANAL NOMOR : SP.00.05/241.IPBW/IX/2003, TGL 24 SEP 2003 perihal revisi PETA RBI Tahun 2001. Surat ini dijadikan dasar oleh Kediri untuk melaksanakan kegiatan di kawasan sekitar Gunung Kelud. Juga adanya SK Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/113/kpts/013/2012,   tanggal 28 Pebruari 2012 yang pada intinya puncak Kelud masuk             wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Kediri. Upaya Pemerintah Kabupaten Blitar setelah SK tersebut, antara lain; melalui fasilitasi yang meliputi; kerjasama dengan ITB, Universitas Negeri Malang, Universitas Brawijaya, akselerasi Pemprov Jatim agar segera difasilitasi penyelesaian batas daerah Gunung Kelud. Juga melalui upaya hukum dengan gugatan PTUN hingga diputuskan dengan putusan NOMOR: 51/G/2012/PTUN, tanggal 19 Desember 2012. Yang pada intinya menyatakan bahwa tuntutan penggugat tidak diterima, karena dalam konteks penegasan batas yang dapat digugat adalah Permendagri. Artinya SK Gubernur tidak memiliki daya eksekusi. (BATAS DAERAH SEBELUM ATAU SESUDAH DITERBITKANNYA SK GUBERNUR  TETAP SAMA). Pada  9 Juli 2012, rapat silaturahmai bersama Bupati Blitar, TPBD, Toga & Tomas di kantor Gubernur Jawa Timur yang intinya Gubernur siap mencabut SK asal ada kesepakatan antara Blitar dengan Kediri; Tanggal 16 Juli 2012 dilaksanakan rapat klarifikasi batas daerah di Ditjen Pum Kemendagri; pada 29 Nopember 2012, diterbitkan Surat Bupati Blitar kepada Mendagri perihal keberatan Pemkab. Blitar atas kegiatan proyek fisik yg dilaksanakan Pemkab. Kediri di G. Kelud; Tanggal 27 Mar 2013  diterbitkan Surat Bupati Blitar kepada Gubernur perihal permohonan fasilitasi; Tanggal 21 Mei 2013, diterbitkan Surat Bupati Blitar kepada Gubernur perihal permintaan fasilitasi yang ke 2 kalinya; 10 Sep 2013 diterbitkan Surat Bupati Blitar kepada Dirut Perhutani perihal permasalahan batas daerah di Kawasan Gunung Kelud dan meminta Perhutani untuk menghentikan segala proses yang berhubungan dengan kawasan Gunung Kelud yg diajukan oleh Kediri; pada 3 Nopember 2014, Surat Kawat Gubernur Jawa Timur perihal fasilitasi penyelesaian perselisihan batas daerah yang terletak di kawasan Gunung. Kelud; dan pada tanggal 12 Des 2014, Surat Gubernur Jatim Nomor: 188/2534/011/2014 perihal penyampaian Keputusan Gubernur Jatim No.188/828/KPTS/013/2014 tentang pencabutan SK Gubernur Nomor: 188/113/KPTS/013/2012. (Humas)

Skip to content