Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2009, bahwa catering merupakan bentuk usaha tata boga seperti restaurant, sehingga masuk dalam pajak daerah. Kepala Dinas Pendapatan Derah Kabupaten blitar, Ismuni mengatakan, besaran pajak yang dikenakan pada catering sepuluh persen dari pendapatan catering itu sendiri. Untuk memulai penerapan pajak catering ini, pihaknya memberlakukan terlebih dahulu di Satuan kerja Perangkat daerah atau SKPD yang ada di Kabupaten Blitar. Artinya, Catering yang mendapatkan pesanan makanan dari SKPD akan dikenakan pajak 10 %, hal ini sekaligus sebagai sosialisasi bagi catering yang lain. Selain catering, dispenda juga akan menerapakan pajak 10 % bagi warung-warung dan restaurant yang omsetnya lebih dari 1,5 Juta rupiah perbulannya. Pihak Dinas pendapatan belum menargetkan jumlah pendapatan yang akan masuk dari penerapan pajak catering dan restoran ini. Kini pihaknya masih mendata jumlah catering dan restourant atau warung yang pendapatannya di atas 1 koma lima juta rupiah perbulan. (RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Launching Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) 2026
- Tingkatkan Swasembada Pangan, Pemkab Blitar Ikuti Tanam Padi Serentak
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter