Menyesuaikan dengan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran (SE) No. SE 1 Tahun 2015/ tertanggal 19 Januari 2015, mengimbau para Gubernur, bupati dan Walikota, terkait penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi, yang mencakup dua moda, yakni angkutan jalan dan angkutan penyeberangan. Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo, Drs. Budi Kusumarjoko M.Pd mengungkapkan penurunan harga BBM merupakan satu komponen penghitungan penyesuaian tarif. Di Kabupaten Blitar sendiri, menurut budi angkutan umum antar Kabupaten menjadi kewenangan domain Provinsi. Sementara itu Propinsi Jawa Timur terkait Penetapan penyesuaian tarif ini juga sudah berkomunikasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Ia menambahkan, penurunan tarif angkutan ini diperkirakan sekitar 4% dari tarif sebelumnya. Hal senada juga diungkapkan Ketua Organda Kabupaten Blitar, Heri Romadhon. Saat Musyawarah Daerah Organda Jawa Timur pada Rabu/ 28 Januari 2015 kemarin. Sesuai SE penyesuaian tarif angkutan penumpang antarkota dalam Provinsi kelas ekonomi, angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi dan lintas dalam Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota sesuai kewenangan. (RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Buka Sosialisasi Bulan Dana PMI Blitar 2026, Ajak Semua Pihak Turut Berpartisipasi
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz
- Peringati Hari Jadi ke-702, Pemkab Blitar Gelar Ngaji Bareng Gus Iqdam di Alun-Alun Kanigoro
- Bupati Blitar Buka Pagelaran Tiban Hari Jadi ke-702: Lestarikan Warisan Leluhur dan Perkuat Karakter Bangsa
- Jelang Peringatan Hari Jadi Blitar ke 702 Pemkab Blitar Lakukan Ziarah Makam