Per Januari 2015 Pemerintah menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk delapan golongan yang berlaku secara otomatis. Dari ke-8 golongan pelanggan tersebut diantaranya rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, golongan pelanggan industri dengan daya di atas 200 kVA serta golongan pelanggan industri dengan daya di atas 30 ribu kVA. Sayangnya kenaikkan TDL itu tidak dibarengi dengan sosialisasi kepada pelanggan, salah satunya di Blitar. Ketua YLKI Blitar Dadik Wahyudi mengatakan, YLKI pusat sebenarnya telah meminta kepada PLN untuk menginformasikan kepada pelanggan terkait kenaikkan TDL tersebut. Namun tampaknya permintaan itu tidak direspon dengan baik, terbukti hingga kini tidak ada breakdown di PLN tingkat Daerah. YLKI sendiri kerap menerima keluhan dari masyarakat terkait kenaikkan TDL yang terkesan tiba-tiba. Bagi pelanggan utamanya pelaku industri tentu hal ini sangat merugikan, sebab tanpa pemberitahuan yang jelas, kenaikkan tarif listrik yang umumnya dibebankan pada harga produksi, tidak bisa direncanakan dengan matang. Sehingga tidak sedikit mereka yang masih menggunakan harga lama, meskipun tarif listrik naik. Karenanya YLKI Blitar meminta agar PLN memberikan informasi yang jelas pada pelanggan baik dari kalangan rumah tangga atau industri, terkait kenaikkan TDL. PLN harus menjelaskan berapa persen kenaikan tarif listrik yang diberlakukan serta untuk golongan pelanggan apa saja. Sementara kenaikkan TDL tersebut tidak berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450-900 VA, karena masih mendapatkan subsidi dari pemerintah. (Sumber Berita : IRM)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Buka Sosialisasi Bulan Dana PMI Blitar 2026, Ajak Semua Pihak Turut Berpartisipasi
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz
- Peringati Hari Jadi ke-702, Pemkab Blitar Gelar Ngaji Bareng Gus Iqdam di Alun-Alun Kanigoro
- Bupati Blitar Buka Pagelaran Tiban Hari Jadi ke-702: Lestarikan Warisan Leluhur dan Perkuat Karakter Bangsa
- Jelang Peringatan Hari Jadi Blitar ke 702 Pemkab Blitar Lakukan Ziarah Makam