Blitar – MUI Kabupaten Blitar harapkan Lembaga Keuangan tak berijin OJK tutup pada Triwulan Pertama Tahun 2015. Hal ini ditegaskan Ssekretaris Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi. Menurut Jamil lembaga keuangan yang tidak memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga keuangan yang tidak sesuai dengan syariat islam bahkan merupakan bentuk perekonomian kapitalis yang tidak sesuai dengan sistem perekonomian di Indonesia.  MUI Kabupaten Blitar berkerjasama dengan OJK dan kepolisian menargetkan penutupan lembaga keungan yang tidak memiliki ijin dari OJK pada triwulan pertama Tahun 2015. MUI berkerjasama dengan OJK untuk mebangun ekonomi yang bersyariat Islam dan mengandeng ormas ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, LDII dan ormas Islam lainnya. (RIZ-Dishubkominfo).

Skip to content