Dua daerah terakhir di Kabupaten Blitar dan Sampang ditetapkan sebagai KLB pada Senin 2 Febuari. Menanggapi hal ini Bupati Blitar, Herry Nugroho mengatakan secara resmi Pemerintah Kabupaten belum menyatakan KLB. Namun, Tindakan yang dilakukan sudah sesuai standart KLB. Sementara itu masih menurut herry, Untuk menetapakan KLB berdasarkan peraturan menteri kesehatan no 1501 tahun 2010, yakni timbulnya penyakit menular tertentu yg sebelumnya tidak ada di suatu daerah. Jumlah penderita dalam periode satu bulan menunjukkkan kenaikan 2 kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata perbulan, dengan tahun sblumnya. kematian kasus db dalam 1 tahun menunjukan kenaikan 50 persen atau lebih dibanding angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama. Kabupaten Sampang dan Kabupaten Blitar menjadi daerah tambahan yang masuk dalam daftar berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah sehingga total sudah ada 23 kabupaten/kota di Jawa Timur berstatus sama .(RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir