Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Tahun Anggaran 2015 ini Pemerintah Kabupaten Blitar akan menggelontorkan dana ke seluruh desa di Kabupaten Blitar total sebanyak 157 miliar rupiah. Menurut keterangan Sekretaris Daerah Palal Ali Santoso, dana desa itu nanti, peruntukannya diantaranya untuk pembangunan infrastruktur desa dan sarana sarana desa. Lanjut Palal Ali Santoso, mengingat besarnya dana yang digelontorkan ke desa mulai Tahun Anggaran 2015 ini, pihaknya meminta pada semua pihak untuk ikut mengawal dan mengawasi, sementara kepada Kepala Desa diminta untuk berhati hati dalam penggunaan anggaran itu dan selalu berpegang pada aturan keuangan yang ada. (RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir