Blitar – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 8 Kabupaten Blitar belum bisa digelar dalam waktu dekat ini lantaran terganjal peraturan menteri dalam negeri (Permendagri). Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Suhendro Winarso mengatakan, Meskipun Undang-undang (UU) No. 6/201 tentang desa telah diberlakukan, dan disusul dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, namun dalam pelaksanaannya Pilkades tetap harus menunggu terbitnya Permendagri itu. Suhendro menambahkan, hingga kini belum ada kepastian dari pemerintah pusat terkait terbitnya Permendagri tentang pemilihan Pilkades. Sementara itu, saat ini pihaknya sudah melangkah dan bekerjasama untuk membuat naskah akademis dengan salah satu perguruan tinggi. Masih menurut Suhendro, Pemerintah Kabupaten Blitar, harus mempunyai perencanaan matang dalam pemilihan Kepala Desa. Karena saat ini Pilkades Didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Pemkab harus bisa memperkirakan kapan akan dilaksanakan pemilihan, untuk diajukan dalam APBD (RIZ-Dishubkominfo).
Info Terbaru
- Bupati Blitar Buka Sosialisasi Bulan Dana PMI Blitar 2026, Ajak Semua Pihak Turut Berpartisipasi
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz
- Peringati Hari Jadi ke-702, Pemkab Blitar Gelar Ngaji Bareng Gus Iqdam di Alun-Alun Kanigoro
- Bupati Blitar Buka Pagelaran Tiban Hari Jadi ke-702: Lestarikan Warisan Leluhur dan Perkuat Karakter Bangsa
- Jelang Peringatan Hari Jadi Blitar ke 702 Pemkab Blitar Lakukan Ziarah Makam