Blitar – Dinas Perhubungan akan melakukan operasi gabungan, untuk menertibkan angkutan pasir yang melebihi tonase pada 1 April mendatang. Demikian diungkapkan Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Sutrisno. Menurutnya, Dinas Perhubungan sudah melakukan rapat gabungan dengan Bupati, Kapolres, Kajari, Kepala Pengadilan, Perhutani yang sepakat untuk memberikan penindakan terhadap Penggalian tambang yang tidak berijin, dan kendaraan angkutan yang melanggar batas tonase. Karena pelanggaran tonase mempunyai andil besar dalam merusak infrastruktur. Polres Blitar sebelumnya juga sudah melakukan Sosialisasi ke masyarakat terkait dengan operasi gabungan ini. Untuk Lokasi Operasi masih dirahasikan, rencananya selain menindak pelanggar batas tonase, operasi ini juga akan menghentikan penggalian tambang yang tidak berijin. Pihak Dinas Perhubungan, Sudah menyiapkan sarana pendukung berupa jembatan Portabel untuk penertiban angkutan yang melebihi batas, yakni maksimal 8 ton termasuk berat kendaraan. Jika ditemui ada pelanggaran, maka akan dilakukan penahanan, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan tanpa pandang bulu. (RIZ-Dishubkominfo).
Info Terbaru
- Bupati Blitar Buka Sosialisasi Bulan Dana PMI Blitar 2026, Ajak Semua Pihak Turut Berpartisipasi
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz
- Peringati Hari Jadi ke-702, Pemkab Blitar Gelar Ngaji Bareng Gus Iqdam di Alun-Alun Kanigoro
- Bupati Blitar Buka Pagelaran Tiban Hari Jadi ke-702: Lestarikan Warisan Leluhur dan Perkuat Karakter Bangsa
- Jelang Peringatan Hari Jadi Blitar ke 702 Pemkab Blitar Lakukan Ziarah Makam