Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar, menegaskan tidak ada penghapusan pajak bumi dan bangunan, seperti yang diwacanakan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional. Demikian diungkapkan Bupati Blitar, Herry Noegroho. Hal ini menanggapi pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan yang telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah hunian atau kediaman masyarakat menengah ke bawah. Menurut Herry, untuk penghapusan PBB hanya berlaku di wilayah Jakarta, dan itupun hanya didaerah tertentu. Pihaknya bersama dengan Kepala Daerah yang lain juga sudah menanyakan hal ini kepada Presiden Jokowi. Dimana Presiden juga sudah memberi penjelasan jika untuk penghapusan PBB hanya untuk daerah Jakarta saja. Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan menyampaikan wacana penghapusan pajak atas tanah dan tempat tinggal guna meringankan beban rakyat. Pajak Bumi dan Bangunan nantinya akan dipisahkan menjadi dua, yakni pajak bumi dan pajak bangunan. Pemisahan dilakukan sebagai upaya penyederhanaan. Pajak bumi akan dikenakan hanya satu kali yaitu saat sebidang tanah atau lahan menjadi hak milik seseorang. Ada pun pajak bangunan akan dikenakan setiap tahunnya hanya untuk bangunan komersial seperti kontrakan, kos-kosan, ruko serta restoran. (RIZ-Dishubkominfo).
Info Terbaru
- Bupati Blitar Buka Sosialisasi Bulan Dana PMI Blitar 2026, Ajak Semua Pihak Turut Berpartisipasi
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz
- Peringati Hari Jadi ke-702, Pemkab Blitar Gelar Ngaji Bareng Gus Iqdam di Alun-Alun Kanigoro
- Bupati Blitar Buka Pagelaran Tiban Hari Jadi ke-702: Lestarikan Warisan Leluhur dan Perkuat Karakter Bangsa
- Jelang Peringatan Hari Jadi Blitar ke 702 Pemkab Blitar Lakukan Ziarah Makam