Blitar – Pemkab Blitar menargetkan mulai minggu ini raskin sudah bisa didistribusikan tinggal menunggu Bupati menerbitkan SK Rrumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM) Demikian diungkapkan Assisten Bagian Pembangunan dan Ekonomi, Pemerintah Kabupaten Blitar, Suwandito. Menurutnya per akhir Februari kemarin sudah dilaporkan hasil dari pemutakhiran data Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM), yang didapat dari Musyawarah Desa dan Musyawarah Kelurahan di Kabupaten Blitar kepada Tim Koordinasi Raskin Kabupaten Blitar. Tahun ini Pemkab Blitar mendapat pagu raskin 72.026 RTSPM dari pagu Raskin Nasional sebesar 15.530.897 RTS PM. Dimana pagu raskin untuk Tahun 2015 ini, sama dengan tahun sebelumnya. Saat ini, masih menurut Suwandito, Kabag Ekonomi selaku Sekretaris Tim Koordinasi Raskin sedang menyusun hasil ferivikasi pemutakhiran data untuk diserahkan kepada Bupati sebagai prosedur untuk menerbitkan SK. Dan diperkirakan, pada minggu ini ketika SK dari Bupati sudah turun, maka raskin sudah bisa didistribuskan ke masyarakat. Rencananya raskin ini akan diberikan per bulan sekali, dimana setiap RTSPM akan menerima beras sebanyak 15 kilogram. Sementara itu, pendistribusian raskin yang akan diterimakan minggu depan, dipastiakan 1 RTSPM menerima 30 Kg beras, untuk penerimaan beras pada januari dan Februari. (RIZ-Dishubkominfo).

Skip to content