Blitar – DPRD Kabupaten Kediri, tolak menanggapi status kepemilikan Gunung Kelud. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Iskak menolak menanggapi tentang kasus status kepemilikan Gunung Kelud. Padahal Gubernur Jawa Timur Soekarwo mencabut SK Kepimilikan Gunung Kelud, yang menyatakan status Gunung Kelud menjadi satus quo. Keputusan tersebut disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang didalam pertimbangan hukum dijelaskan bahwa kapasitas Gubernur Jawa Timur dalam menerbitkan keputusan Gubernur Jawa Timur dimaksud adalah sedang dalam melaksanakan fungsi urusan pemerintahan tidak dalam kapasitas melaksanakan fungsi pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (wetgeving) dan fungsi mengadili (rechtspraak). Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri menolak berkomentar terkait status kepemilikan Gunung Kelud ini. Menanggapi ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Heri Romadhon ngotot kepemilikan wilayah Gunung Kelud milik Kabupaten Blitar. Karena Dewan mendukung penuh langkah Pemkab Blitar. Heri menambahkan, Pemerintah Kabupaten Blitar juga sudah menyiapkan bukti kepemilikan wilayah Gunung Kelud. Seperti bukti-bukti sejarah dan peta wilayah Gunung Kelud masuk daerah Kabupaten Blitar. (RIZ-Dishubkominfo).
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir