Blitar – Demikian diungkapkan Komisioner KPU Bagian Humas dan Divisi Sosialisasi, Ragil Agus Tri Darmanto. Hal ini sudah sesuai dengan Surat Edaran KPU No. 183/KPU/IV/ 2015. Dimana hal ini sehubungan dengan ditetapkanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum, No. 3 Tahun 2015 tentang pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Menurut Ragil, merujuk pada pasal 18 ayat 1 huruf K, disebutkan bahwa persyaratan menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2 Kali. Dimana, pembuktian bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjabat 2 kali sebagai anggota PPK dimuat dalam surat pernyataan dan dikonfirmasi dalam wawancara. Masih menurut Ragil, hingga hari terakhir penerimaan calon PPK di Kabupaten Blitar pada 26 April 2015 kemarin, ada 305 peserta yang sudah mengembalikan berkas lamaran ke KPU Kabupaten Blitar. Yang selanjutnya langsung dilakukan verifikasi untuk proses berikutnya. Setelah Hasil Verifikasi selesai, maka akan dilakukan penelitian administrasi tgl 27-28 April 2015 dan pengumuman seleksi administrasi akan diumumkan tanggal 29 April 2015. (RIZ – Dishubkominfo).
Info Terbaru
- Bupati Blitar Buka Sosialisasi Bulan Dana PMI Blitar 2026, Ajak Semua Pihak Turut Berpartisipasi
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz
- Peringati Hari Jadi ke-702, Pemkab Blitar Gelar Ngaji Bareng Gus Iqdam di Alun-Alun Kanigoro
- Bupati Blitar Buka Pagelaran Tiban Hari Jadi ke-702: Lestarikan Warisan Leluhur dan Perkuat Karakter Bangsa
- Jelang Peringatan Hari Jadi Blitar ke 702 Pemkab Blitar Lakukan Ziarah Makam