Blitar –  Demikian diungkapkan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Sumarsono. Menurutnya, Tahun 2014 lalu Kementrian Sosial melakukan pengurangan dana bagi Asistensi Sosial Orang dengan Kecacatan Berat, yang seharusnya diterima selama 12 bulan, namun hanya cair 10 kali. Menurut Sumarsono, hal ini sudah sesuai dengan Surat Edaran kemensos No. 219/RS/PR.00.01/06/2014 tanggal 17 Juni 2014. Masih menurut Sumarsono, Untuk Tahun 2015 ini pihaknya masih menunggu Surat Edaran dari Kemensos, apakah akan diberikan 12 kali atau 10 kali dalam setahun. penyaluran dana ASODKB ini dicairkan 300.000 rupiah per penerima, dimana untuk penyalurannya dilakukan melalui kantor pos, yang langsung diberikan kepada sasaran. (RIZ – Dishubkominfo).

Skip to content