Blitar – Setelah molor karena terkendala regulasi, akhirnya Pemkab. Blitar siap mencairkan Alokasi Dana Desa pada Desa yang sudah mengajukan permohonan dan syarat yang telah di tentukan. Kepala Bapemas Kabupaten Blitar, Jony Setiawan mengaku setelah menyiapkan administrasi, dan juga regulasi dalam hal ini mengacu pada peraturan Bupati maka Alokasi Dana Desa, bisa dicairkan, khusus untuk desa yang telah mengajukan persyaratan yang telah ditentukan. Perbub Dana Desa dan ADD sudah ditandatangani sekitar seminggu yang lalu, itu artinya Dana dari pusat sudah ditrasnfer ke KAS Daerah. Tinggal Desa mengajukan ke Bupati melalui Bapemas dan akan diproses melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), selanjutnya bisa ditransfer dari rekening Kas Daerah ke rekening Kas Desa. Masih menurut Jony, nantinya Per desa rata-rata menerima 520 Juta Rupiah untuk Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN dan menerima Dana Desa sekitar 280 Juta Rupiah yang bersumber dari APBD. (RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir