Blitar – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar, mengingatkan agar seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Blitar, memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada karyawannya maksimal H-7 lebaran. Pernyataan itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, Disnaker kab Blitar, Farida. Ia mengatakan, hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 7 tahun 2015 dan surat edaran Gubernur Jatim Nomer 560 tahun 2015 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).Sesuai dengan surat edaran itu, setiap perusahaan wajib memberikan tunjangan sebesar 1 bulan gaji penuh. Untuk karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu tahun. Sedangkan untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, dihitung masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah. Farida menambahkan meski tidak ada sanksi untuk perusahaan yang telat membayar. Tapi pihaknya mnghimbau agar seluruh perusahaan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.(RIZ-Dishubkominfo)

Skip to content