Blitar – Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 12 tahun 2015 pasal 4 ayat 1 huruf (r), bahwa Anggota DPRD yang akan maju dalam pencalonan Kepala Daerah disuatu tempat harus memberitahukan kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada KPU serta melampirkan bukti tanda terima jika surat pemberitahuan dirinya sudah diserahkan kepada pimpinan DPRD setempat. Imron menjelaskan, berdasarkan surat edaran dari KPU Nomor 402, untuk surat pengunduran diri anggota DPRD harus dipenuhi dan tidak dapat ditarik lagi, namun masih ada tenggang waktu setelah 60 hari setelah KPU menetapkan sebagai Pasangan Calon bukan saat pendaftaran.Imron menambahkan, untuk persyaratan surat pengunduran diri yang berhubungan dengan lembaga lainnya masih diberi tolenrasi waktu, namun dengan catatan melampirkan surat pernyataan yang ditanda tangani diatas materai.(RIZ-Dishubkominfo)


					
Skip to content