Blitar – Demikian diungkapkan oleh Komisioner KPU divisi Hukum dan SDM Lukman hakim dikantornya pada 6 Agustus 2015 kemarin. Ia mengatakan, berdasarkan surat edaran KPU RI atas rekomendasi dari BAWASLU RI yang telah diterima, yakni untuk 7 daerah di indonesia yang memiliki calon tunggal pada masa pendaftaran calon kepala daerah, untuk segera melaksanakan sosialisasi masa perpanjangan tambahan pendaftaran bakal calon kepala daerah yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 9 sampai 11 Agustus mendatang. Lukman menjelaskan, dalam Surat Edaran Nomor 449/KPU/VIII/2015 itu menyebutkan, jika masa sosialisasi perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, dilaksanakan sejak tanggal 6 Agustus kemarin dan akan berakhir 8 Agustus esok. Perlu diketahui sebelumnya KPU RI telah melaksanakan rapat pleno guna menyikapi rekomendasi BAWASLU RI untuk memperpanjang waktu pendaftaran pilkada. Dari hasil rapat Pleno itu, KPU RI memutuskan untuk menambah masa pendaftran bakal calon kepala daerah untuk 7 daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Blitar. (RIZ dan Dishubkominfo )
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir