Blitar – Kepala Imigrasi Kelas Dua Blitar, Tato Juliadin mengatakan, razia ini digelar untuk menertibkan adanya Warga Negara Asing yang menyalahi surat ijin tinggal di Indonesia. Razia dilakukan di Kabupaten Tulungagung, Kota Blitar dan Kabupaten Blitar. Dari beberapa wilayah ini tidak ada Warga Negara Asing yang menyalahi aturan surat ijin tinggal di Indonesia, namun ada dua Warga Negara Asing yang tidak ada di Blitar saat dilakukan razia. Kedua Warga Negara Asing asal Denmark dan Jerman ini sedang berlibur di Bali, namun surat ijinya masih berlaku untuk tinggal di Indonesia. Razia dilakukan di Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren dan perusahaan yang menjadi sponsor bagi Warga Negara Asing tersebut. Tato Juliadin menambahkan, berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas Dua Blitar, ada Warga Negara Asing yang memiliki ijin tinggal kunjungan ada 20 orang. Warga Negara Asing yang memiliki kartu ijin tinggal terbatas atau Kitas sebanyak 148 orang, dan Warga Negara Asing yang memiliki kartu ijin tinggal tetap atau kita pada 27 orang.(RIZ – Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir