Blitar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengeluarkan peraturan terbaru tentang model surat suara untuk ke-3 Daerah dengan Calon Tunggal. Pernyataan itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah. Ia mengatakan, untuk 3 Daerah dengan Calon Tunggal yang tetap mengikuti Pilkada akan dapat perlakuan khusus sebab secara teknis, untuk tahapan pemilihan jelang Pilkada Desember nanti, 3 Daerah termasuk Kabupaten Blitar sudah tertinggal jauh dengan Daerah lain di Indonesia karena harus terhenti oleh peraturan yang sebelumnya tidak bisa mengikuti Pilkada serentak dengan Calon Tunggal. Imron Nafifah menjelaskan, dari segi teknis pelaksanaan, 3 Daerah dengan calon tunggal yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Blitar juga akan ada perbedaan utamanya untuk model surat suara dengan Daerah yang memiliki Calon lebih dari 1 pasangan. Ia memaparkan, nantinya KPU RI akan menerbitkan PKPU tersendiri atau khusus, kepada 3 Daerah dengan Calon Tunggal terkait model surat suara pada pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember nanti. Imron Nafifah menambahkan, untuk tahapan yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Blitar akan melanjutkan dari tahapan sebelumnya yakni verifikasi data bakal Pasangan Calon, sambil menunggu regulasi dan petunjuk khusus dari KPU RI.(RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir