Blitar – Kepala Stasiun Blitar Sunaryo mengatakan, PT. KAI memberlakukan sistem tiket baru yakni tiket thermal atau harus dipesan saat keberangkatan, dan berlaku sejak tanggal 13 Oktober 2015 kemarin, untuk kereta api lokal seperti penataran tujuan Blitar – Surabaya lewat Malang dan kereta api rapi Dhoho tujuan Blitar – Surabaya lewat Kertosono. Sunaryo menjelaskan, Untuk pemesanan tiket lokal akan dilayani minimal 3 jam sebelum keberangkatan, selain itu jika sebelumnya penumpang bisa membeli tiket pulang dan pergi sekaligus, mulai per tanggal 13 Oktober, penumpang hanya bisa membeli tiket untuk tujuan keberangkatan saja, adapun ingin kembali, maka penumpang harus membeli tiket lagi untuk pulang di stasiun keberangkatan. Sunaryo menambahkan, pemberlakuan sistem tiket thermal ini diberlakukan untuk kereta api lokal saja, sedangkan untuk kereta api jarak jauh seperti tujuan Pasar Senen, Bandung, dan Jogja, tidak ada perubahan sistem pembelian tiket.( RIZ – Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Buka Sosialisasi Bulan Dana PMI Blitar 2026, Ajak Semua Pihak Turut Berpartisipasi
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz
- Peringati Hari Jadi ke-702, Pemkab Blitar Gelar Ngaji Bareng Gus Iqdam di Alun-Alun Kanigoro
- Bupati Blitar Buka Pagelaran Tiban Hari Jadi ke-702: Lestarikan Warisan Leluhur dan Perkuat Karakter Bangsa
- Jelang Peringatan Hari Jadi Blitar ke 702 Pemkab Blitar Lakukan Ziarah Makam