Blitar – UMK atau Upah Minimimum Kabupaten Blitar 2016 naik 11,5 persen dari Rp 1.260.000 menjadi 1.404.900 rupiah. Dan hal itu diungkapakan oleh Kasi Pengupahan dan syarat kerja Disnakertrans Kabupaten Blitar Mustofa. Ia mengatakan, hal itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang memberi jaminan kepada buruh bahwa upah mereka akan naik dengan mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Mustofa menjelaskan, Kenaikan 11.5 persen berasal dari perhitungan BPS atau Badan Pusat Statistik untuk inflasi 6,83 persen dan pertumbuhan PDP 4.67 persen. Dan saat ini usulan itu akan dimintakan rekomendasi ke Bupati dan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur untuk segera ditetapkan. Mustofa menambahkan keputusan dari Gubernur Jawa Timur akan diketahui maksimal Desember nanti. (RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir