Blitar – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar Eko Budi Winarso mengatakan, dalam rangka peningkatan pelayanan konsolidasi data penduduk perlu diadakan perbaikan sistem dan jaringan dari pemerintah pusat. Eko menjelaskan, hal itu perlu dilakukan karena sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) dari Pemerintah Pusat, pelayanan konsolidasi data penduduk maksimal 14 hari, sedangkan untuk pelaksanaan dilapangan banyaknya pelayanan data penduduk dan lemahnya jaringan membuat konsolidasi molor sampai 20 hari. Ia menuturkan, dari Dirjen Kependudukan sendiri telah menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kependudukan untuk melayani konsolidasi data 15 menit, namun karena sistem jaringan yang digunakan hanya 1 jalur dan digunakan oleh seluruh indonesia, jelas akan mempersulit proses konsolidasi data penduduk, sehingga menurutnya perlu ada perbaikan sistem dan jaringan dari pemerintah pusat. Eko menambahkan, untuk perbaikan sistem pihaknya telah mengajukan perbaikan ke prmerintah pusat, namun hingga saat ini masih belum ada kejelasan jawaban. (RIZ – Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir