Blitar – Pernyataan itu diungkapkan oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik. Ia mengatakan, Pilkada dengan Calon Tunggal itu memang memiliki perbedaan cukup mencolok jika dibandingkan Pilkada dengan calon lebih dari 1 pasang seperti design surat suara dan juga pelaksanaan pungut suara serta jumlah saksi yang hanya ada 1 saja. Dengan hanya memiliki 1 saksi yang dinilai rawan konflik itu menurut Husni tidak berpengaruh langsung, sebab mulai tahun ini untuk pengawasan lebih ditingkatkan jika dibanding dengan tahun sebelumnya. Ini dibuktikan dengan munculnya pengawas ditingkat TPS serta lembaga pemantau Pemilu yang diberi kesempatan untuk menyaksikan jalannya Pilkada mulai pendaftaran pemilih sampai penghitungan suara. Husni menambahkan, pada intinya untuk Pilkada Calon Tunggal ini hanya jumlah saksi saja yang berkurang sedangkan untuk pengawasan lebih ditingkatkan. (RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Buka Sosialisasi Bulan Dana PMI Blitar 2026, Ajak Semua Pihak Turut Berpartisipasi
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz
- Peringati Hari Jadi ke-702, Pemkab Blitar Gelar Ngaji Bareng Gus Iqdam di Alun-Alun Kanigoro
- Bupati Blitar Buka Pagelaran Tiban Hari Jadi ke-702: Lestarikan Warisan Leluhur dan Perkuat Karakter Bangsa
- Jelang Peringatan Hari Jadi Blitar ke 702 Pemkab Blitar Lakukan Ziarah Makam