Blitar – Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Perencanaan, Anggaran dan Logistik, Nikmatus Sholikah mengatakan, menurutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar memastikan tidak melakukan pengadaan bilik dan kotak suara untuk Pilkada 9 Desember 2015 mendatang. Dimana Pihaknya akan memanfaatkan logistik sisa Pemilu 2014 lalu, ia mengatakan KPU sendiri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap stok bilik suara dan kotak suara itu dan mayoritas masih bagus, masih bisa digunakan, dan jumlahnya mencukupi untuk pilkada tahun 2015 ini. Diantaranya ada 2.496 kotak suara ditambah dengan kebutuhan di masinG –  masing Kecamatan dengan total 2.800 kotak suara, serta 9.984 bilik suara. Nikmatus menambahkan, proses inventarisasi logistik Pilkada dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU No. 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca penyelenggaraan Pilkada. (RIZ-Dishubkominfo)

Skip to content