Blitar – Ketua Panwaslih Kabupaten Blitar, Hadi Santoso mengatakan pasca menggelar sosialisasi dengan seluruh Panwascam Se Kabupaten Blitar dengan agenda Sosialisasi PKPU Nomor 14 Tahun 2015 serta instruksi dari Bawaslu RI maupun Provinsi, Panwas Kabupaten Blitar juga menginstruksikan anak buahnya yang ada Kecamatan dan Desa untuk segera membentuk PTPS atau Pengawas tingkat TPS. Hadi menjelaskan, jika sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, pembentukan PTPS dilaksanakan maksimal 23 sebelum hari H, namun sesuai dengan instruksi dari Bawaslu, PTPS akan dibentuk pada H – 20 atau tanggal 17 November dan akan dilantik pada 18 November nanti . Hadi menambahkan, untuk masa kerja PTPS berlangsung mulai H – 23 sampai H + 7 pencoblosan dengan kuota 1 orang pengawas per – TPS. (RIZ – Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir