Blitar – Ketua Panwaslih Kabupaten Blitar, Hadi Santoso mengatakan pasca menggelar sosialisasi dengan seluruh Panwascam Se Kabupaten Blitar dengan agenda Sosialisasi PKPU Nomor 14 Tahun 2015 serta instruksi dari Bawaslu RI maupun Provinsi, Panwas Kabupaten Blitar juga menginstruksikan anak buahnya yang ada Kecamatan dan Desa untuk segera membentuk PTPS atau Pengawas tingkat TPS. Hadi menjelaskan, jika sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, pembentukan PTPS dilaksanakan maksimal 23 sebelum hari H, namun sesuai dengan instruksi dari Bawaslu, PTPS akan dibentuk pada H – 20 atau tanggal 17 November dan akan dilantik pada 18 November nanti . Hadi menambahkan, untuk masa kerja PTPS berlangsung mulai H – 23 sampai H + 7 pencoblosan dengan kuota 1 orang pengawas per – TPS. (RIZ – Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Buka Sosialisasi Bulan Dana PMI Blitar 2026, Ajak Semua Pihak Turut Berpartisipasi
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz
- Peringati Hari Jadi ke-702, Pemkab Blitar Gelar Ngaji Bareng Gus Iqdam di Alun-Alun Kanigoro
- Bupati Blitar Buka Pagelaran Tiban Hari Jadi ke-702: Lestarikan Warisan Leluhur dan Perkuat Karakter Bangsa
- Jelang Peringatan Hari Jadi Blitar ke 702 Pemkab Blitar Lakukan Ziarah Makam