Blitar – Demikian diungkap Kepala Bagian Organisasi Pemkab Blitar, Jhonny Setyawan. Menurutnya hingga saat ini peraturan tentang pemakaian seragam baru untuk PNS di Lingkup Pemkab Blitar SK resminya belum turun. Pemakaian seragam untuk Aparatur Sipil Negara ini termuat dalam Permendagri Nomor 68 Tahun 2015. Sebelumnya untuk PNS sendiri di Kabupaten Blitar, menggunakan seragam Linmas untuk hari senin, selasa memai baju keki, rabu baju batik bebas, kamis memakai batik Khas Kabupaten Blitar dan Jumat berpakaian Olahraga. Masih menurut Johny, terkait seperti apa gambaran seragam baru yang diwacanakan itu pihaknya mengaku masih belum tahu, namun menu jika pemakaian seragam itu benar-benar terealisasi, ia memastikan jika seluruh SKPD di Lingkup Pemkab Blitar siap. (RIZ – Dishubkominfo)

Skip to content