Blitar – Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Blitar, Riyadi mengatakan per November 2015 sebanyak 616 perusahaan 4831 tenaga kerja yang ada di Kabupaten Blitar, merupakan data yang ia ambil dari BPJS Ketenagakerjaan. Banyak perusahaan Koperasi perdagangan, industri, dengan proses BPJS Ketenagakerjaan meminta dengan menyurati kepada kepala perusahaan agar seluruh tenaga kerja diperusahaannya didaftarkan ke BPJS Ketenaga kerjaan. BPJS Ketenagakerjaan meliputi jaminan tenaga kerja, hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun. Ia mengharapkan pemilik perusahaan sadar betul dengan fungsi dari BPJS tenagakerja, pihaknya selalu melakukan pembinaan perusahaan di Kabupaten Blitar karena pihaknya selalu melakukan kerjasama agar seluruh perusahaan ikut. Sehingga harus semua di ikutkan program BPJS ketenagakerjaan, karena banyak aturan yang jelas mengikutkan para tenaga kerja pada program ini. Dengan peraturan yang berlaku Nomer 24 tahun 2011, seluruh tenaga kerja harus diikutkan dalam program jaminan dari Pemerintah, jika tidak akan mendapatkan sanksi administrasi pada pemberi kerja.(RIZ- Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Buka Sosialisasi Bulan Dana PMI Blitar 2026, Ajak Semua Pihak Turut Berpartisipasi
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz
- Peringati Hari Jadi ke-702, Pemkab Blitar Gelar Ngaji Bareng Gus Iqdam di Alun-Alun Kanigoro
- Bupati Blitar Buka Pagelaran Tiban Hari Jadi ke-702: Lestarikan Warisan Leluhur dan Perkuat Karakter Bangsa
- Jelang Peringatan Hari Jadi Blitar ke 702 Pemkab Blitar Lakukan Ziarah Makam