Blitar – Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Blitar, Riyadi mengatakan per November 2015 sebanyak 616 perusahaan 4831 tenaga kerja yang ada di Kabupaten Blitar, merupakan data yang ia ambil dari BPJS Ketenagakerjaan. Banyak perusahaan Koperasi perdagangan, industri, dengan proses BPJS Ketenagakerjaan meminta dengan menyurati kepada kepala perusahaan agar seluruh tenaga kerja diperusahaannya didaftarkan ke BPJS Ketenaga kerjaan. BPJS Ketenagakerjaan meliputi jaminan tenaga kerja, hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun. Ia mengharapkan pemilik perusahaan sadar betul dengan fungsi dari BPJS tenagakerja, pihaknya selalu melakukan pembinaan perusahaan di Kabupaten Blitar karena pihaknya selalu melakukan kerjasama agar seluruh perusahaan ikut. Sehingga harus semua di ikutkan program BPJS ketenagakerjaan, karena banyak aturan yang jelas mengikutkan para tenaga kerja pada program ini. Dengan peraturan yang berlaku Nomer 24 tahun 2011, seluruh tenaga kerja harus diikutkan dalam program jaminan dari Pemerintah, jika tidak akan mendapatkan sanksi administrasi pada pemberi kerja.(RIZ- Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir