Blitar – Malam pergantian tahun biasanya diwarnai dengan aksi berpesta sebagai wujud penyambutan pergantian tahun oleh muda mudi termasuk di Kabupaten Blitar. Menanggapi hal ini, Majelis Ulama menegaskan melarang para pemuda untuk berpesta terutama untuk mabuk dan maksiat lainnya. Humas MUI Kabupaten Blitar Jamil Mashadi mengatakan, dengan tegas melarang untuk berpesta dan maksiat, karena sesuai dengan syariat islam hal ini diharamkan. Jamil menambahkan, menurutnya untuk menyambut tahun baru akan lebih baik jika disalurkan dalam kegiatan yang positif. (RIZ – Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir