Blitar – UMK Kabupaten Blitar Tahun 2016 telah di tetapkan oleh Gubernur Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 dengan besaran Rp. 1.405.000,-. Pemerintah Kabupaten Blitar berharap perusahaan bisa memenuhi UMK. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar, Arinal Huda. Ia mengatakan, jika di Kabupaten Blitar masih banyak perusahaan yang belum bisa memenuhi standar UMK yang telah ditetapkan pada 20 November lalu, karena dirasa UMK (Upah Minimun Kabupaten/Kota) memberatkan pelaku usaha. Pihaknya mengharapkan perusahaan yang memiliki karyawan diharuskan menggaji sesuai UMK, jika perusahaan memiliki 20 karyawan dan perusahaan hanya bisa menggaji 10 karyawan saja, hal itu dirasa tidak masalah selama yang bersangkutan memenuhi standart yang telah ditetapkan itu. Pihaknya tetap melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan agar dapat memenuhi UMK untuk karyawan. (RIZ – Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir