Blitar – UMK Kabupaten Blitar Tahun 2016 telah di tetapkan oleh Gubernur Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 dengan besaran Rp. 1.405.000,-. Pemerintah Kabupaten Blitar berharap perusahaan bisa memenuhi UMK. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar, Arinal Huda. Ia mengatakan, jika di Kabupaten Blitar masih banyak perusahaan yang belum bisa memenuhi standar UMK yang telah ditetapkan pada 20 November lalu, karena dirasa UMK (Upah Minimun Kabupaten/Kota) memberatkan pelaku usaha. Pihaknya mengharapkan perusahaan yang memiliki karyawan diharuskan menggaji sesuai UMK, jika perusahaan memiliki 20 karyawan dan perusahaan hanya bisa menggaji 10 karyawan saja, hal itu dirasa tidak masalah selama yang bersangkutan memenuhi standart yang telah ditetapkan itu. Pihaknya tetap melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan agar dapat memenuhi UMK untuk karyawan. (RIZ – Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Buka Sosialisasi Bulan Dana PMI Blitar 2026, Ajak Semua Pihak Turut Berpartisipasi
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz
- Peringati Hari Jadi ke-702, Pemkab Blitar Gelar Ngaji Bareng Gus Iqdam di Alun-Alun Kanigoro
- Bupati Blitar Buka Pagelaran Tiban Hari Jadi ke-702: Lestarikan Warisan Leluhur dan Perkuat Karakter Bangsa
- Jelang Peringatan Hari Jadi Blitar ke 702 Pemkab Blitar Lakukan Ziarah Makam