Blitar – Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Jumanto mengatakan UKG sudah diselenggarakan mulai tahun 2014 lalu. Direncanakan UKG akan tetap diselenggarakan hingga tahun 2019 mendatang dengan menaikkan nilai minimal rata – rata. Dimana mulai pada tahun awal 2014 nilai minimal rata – rata 4,7, tahun 2015 ini dengan nilai 5,5, tahun 2016 dengan nilai 6,5, tahun 2017 7,0, tahun 2018 75 dan untuk tahun 2019 8,00. Menurutnya sesuai dengan perkembangan zaman kenaikan nilai minimal ini disesuaikan dengan keahlian dimasa mendatang, karena semakin ke depan perkembangan IT semakin tinggi dengan adanya keputusan ini memang disinyalir adanya UKG hingga tahun 2019. (RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir