Blitar – Meski batas akhir pendataan ulang PNS telah habis, masih ada PNS yang belum melakukan pendataan ulang. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blitar, Achmad Lazim mengatakan masih ada beberapa PNS yang belum melakukan pendataan ulang di Kabupaten Blitar melalui jalur online atau elektronik. “Dari 11.336 PNS di Kabupaten Blitar, masih kurang 139 pegawai yang belum melakukan pendataan,” ungkap Lazim. Ke 139 PNS yang belum menyelesaikan pendataan ulang PNS ini akan diberi surat pengantar dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), karena batas akhir yang ditentukan ditanggal 31 Desember 2015 kemarin, sehingga surat itu digunakan sebagai surat pengantar perpanjangan verifikasi hingga 31 Januari 2016. Beberapa faktor yang melatar belakangi lamanya ePU-PNS karena sistem yang sering penuh membuat PNS yang ingin mendaftar tidak bisa masuk dalam sistem pendaftaran. Lazim mengharapkan para PNS yang belum melakukan ePU-PNS agar segera melakukan pendataan ulang mumpung masih ada perpanjangan. (RIZ – Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz
- Peringati Hari Jadi ke-702, Pemkab Blitar Gelar Ngaji Bareng Gus Iqdam di Alun-Alun Kanigoro
- Bupati Blitar Buka Pagelaran Tiban Hari Jadi ke-702: Lestarikan Warisan Leluhur dan Perkuat Karakter Bangsa
- Jelang Peringatan Hari Jadi Blitar ke 702 Pemkab Blitar Lakukan Ziarah Makam
- Bupati Blitar Hadiri Pagelaran Barongan Kucingan Blitaran di Alun-Alun Lodoyo