Blitar – Kepala Unit Donor Darah PMI Kabupaten Blitar, dr. Cristine Indrawati mengatakan, jika pihaknya memberikan penghargaan kepada pendonor yang melakukan donor darah sebanyak 50 kali. “Penghargaan diberikan berupa pembebasan sertifikat tanah, jadi pendonor mendapatkan pengurusan kepemilikan tanah dari pihak agraria secara gratis. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi PMI kepada masyarakat yang bersedia mendonorkan tanpa pamrih,“ ungkapnya. Pemberian penghargaan ini merupakan program Nasional, yang dilakukan setiap tahunnya. Bagi pendonor yang sudah melakukan donor darah lebih dari 50 akan diberi penghargaan dari gubernur dan presiden. Masih menurut dr. Cristine, jika dihitung mendonorkan darah 50 kali bisa sampai 13 tahun karena donor darah rutin dilakukan 3 bulan sekali. (RIZ – Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir