Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar, akan perketat ijin pendirian pasar modern. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Blitar, Adi Andaka. “Pemerintah Kabupaten Blitar berencana akan memperketat ijin usaha pasar modern atau biasa disebut usaha waralaba yang bisa menyebabkan pasar tradisional mati,” ungkapnya Saat ini sudah banyak pasar modern yang berbasis waralaba, yang tersebar di 22 kecamatan di Kabupaten Blitar. Menurutnya pasar modern ini didirikan berdekatan dengan pasar tradisional, dan ditiap kecamatan bisa ditemukan sampai 5 unit Pasar Modern. Jarak pembangunan pasar modern sendiri sesuai aturan harus berjarak 1 km dari pasar tradisional, dan pembangunan pasar modern maksimal hanya 3 unit ditiap kecamatan. Menurut Adi Andaka, hal semacam itulah yang tidak dihiraukan oleh pendiri usaha, karena memang Pasar Modern memiliki fasilitas lebih memadai seperti tempat yang lebih nyaman dan bisa memilih barang sendiri. Hal ini termuat dalam Perda Nomor 17 Tahun 2011 ada 3 hal pokok syarat mendirikan pasar modern.(RIZ – Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Buka Sosialisasi Bulan Dana PMI Blitar 2026, Ajak Semua Pihak Turut Berpartisipasi
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz
- Peringati Hari Jadi ke-702, Pemkab Blitar Gelar Ngaji Bareng Gus Iqdam di Alun-Alun Kanigoro
- Bupati Blitar Buka Pagelaran Tiban Hari Jadi ke-702: Lestarikan Warisan Leluhur dan Perkuat Karakter Bangsa
- Jelang Peringatan Hari Jadi Blitar ke 702 Pemkab Blitar Lakukan Ziarah Makam