Blitar – Pemkab Blitar melalui kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Mujianto menyatakan ada 3 warga Kabupaten Blitar asal Desa Pakisaji Kecamatan Kademangan merupakan satu keluarga yang terdiri dari 1 orang balita dan suami istri eks gafatar yang kembali dipulangkan. Dimana mereka sebelumnya telah mengajukan pindah tempat ke Kalimantan Timur, namun kini keduanya dikembalikan oleh Pemprov Kaltim ke Kabupaten Blitar dengan keadaan baik. Mujianto menjelaskan, 3 warga eks gafatar ini tidak bisa menempati rumahnya di Desa Pakisaji Kecamatan Kademangan lantaran rumah yang sebelumnya dijadikan tempat tinggal itu kondisinya sudah tak layak huni, dan saat ini Pemkab Blitar sedang mengupayakan ketiganya untuk pindah tempat ke Nganjuk atas permintaan mereka, sebab sang istri berasal dari Kabupaten Nganjuk. Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar Romelan mengatakan, seluruh SKPD terkait di jajaran Pemkab Blitar sedang berkoordinasi terkait permintaan warga eks gafatar untuk dipulangkan ke Nganjuk. Romelan juga mengatakan, untuk saat ini Pemkab Blitar sudah memberikan fasilitas seperti tempat tinggal sementara dan juga makan sehari hari sembari terus berkoordinasi dengan Pemkab Nganjuk. Romelan mengaku pihaknya juga sudah memberikan pembekalan agar keluarga eks gafatar ini dapat membaur bersama masyarakat saat berada di Kabupaten Nganjuk. (RIZ – Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir