Blitar – Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Blitar, Sunaryo mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat Statistik atau BPS berkewajiban melaksanakan kegiatan Sensus Ekonomi setiap (10) sepuluh tahun sekali, pada tahun yang berakhiran angka enam. tujuan dari sensus ekonomi ini, yakni untuk mendapatkan informasi yang valid dan akurat dari usaha makro dan mikro, untuk mendapatkan gambaran perekonomian suatu Bangsa yang utuh. Sunaryo menjelaskan, manfaat dari hasil Sensus Ekonomi ini nantinya akan dijadikan landasan penyusunan kebijakan dan perencanaan Pemerintah baik Pemerintah Pusat dan Daerah. Sensus Ekonomi akan dilkasanakan selama satu bulan, pada bulan Mei 2016, mulai tanggal 01-31 Mei. Sunaryo berharap bagi pelaku usaha untuk meluangkan waktunya, dan menerima petugas sensus dan memberikan informasi yang benar dan valid. (RIZ- Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz
- Peringati Hari Jadi ke-702, Pemkab Blitar Gelar Ngaji Bareng Gus Iqdam di Alun-Alun Kanigoro
- Bupati Blitar Buka Pagelaran Tiban Hari Jadi ke-702: Lestarikan Warisan Leluhur dan Perkuat Karakter Bangsa
- Jelang Peringatan Hari Jadi Blitar ke 702 Pemkab Blitar Lakukan Ziarah Makam
- Bupati Blitar Hadiri Pagelaran Barongan Kucingan Blitaran di Alun-Alun Lodoyo