Blitar – Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Blitar, Sunaryo mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat Statistik atau BPS berkewajiban melaksanakan kegiatan Sensus Ekonomi setiap (10) sepuluh tahun sekali, pada tahun yang berakhiran angka enam. tujuan dari sensus ekonomi ini, yakni untuk mendapatkan informasi yang valid dan akurat dari usaha makro dan mikro, untuk mendapatkan gambaran perekonomian suatu Bangsa yang utuh. Sunaryo menjelaskan, manfaat dari hasil Sensus Ekonomi ini nantinya akan dijadikan landasan penyusunan kebijakan dan perencanaan Pemerintah baik Pemerintah Pusat dan Daerah. Sensus Ekonomi akan dilkasanakan selama satu bulan, pada bulan Mei 2016, mulai tanggal 01-31 Mei. Sunaryo berharap bagi pelaku usaha untuk meluangkan waktunya, dan menerima petugas sensus dan memberikan informasi yang benar dan valid. (RIZ- Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir