Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar memberlakukan sanksi pidana bagi jagal, masyarakat, atau orang yang menyembelih sapi betina produktif. Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Blitar, Mashudi menegaskan pemberlakukan ini sebagai usaha perlindungan populasi sapi terutama yang masih produktif. Mashudi menjelaskan, pengenaan sanksi pidana bagi penyembelih sapi betina diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia juga menyebut, di dalam undang-undang itu penyembelih sapi betina di ancam pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 5 juta, adapun sanksi administratif bagi pelaku usaha mulai peringatan tertulis hingga denda . Masih tambah Mashudi, pihaknya melakukan Sosialisasi pemberlakuan sanksi pidana bagi penyembelih sapi betina akan terus dilakukan hingga kepada peternak sehingga jika sanksi diterapkan, sudah tidak ada lagi alasan tidak tahu. (RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir