Blitar – Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ada beberapa pengertian bahwa, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan. Kepala Bidang Pendaftaran, Pelayanan dan Proyeksi Penduduk, Dispendukcapil Kabupaten Blitar Anggo Takdir Hanuji mengatakan, pelayanan Kartu Tanda Penduduk secara online yang terkoneksi langsung dengan data di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil ternyata hanya diperuntukkan untuk penduduk rentan Adminduk (Administrasi Kependudukan) seperti para jompo, peduduk yang sakit, dan tinggal di Daerah yang terpencil. Pelayanan KTP online dikhususkan kepada para penduduk yang rentan Administrasi Kependudukan dilakukan untuk mempermudah akses KTP online. Karena menurutnya jika semua warga menggunakan KTP online maka akan membuat jaringan semakin lambat. Selain itu untuk pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak memerlukan akses KTP Online sehingga KTP Online bisa difokuskan pada penduduk yang rawan Administrasi Kependudukan. Anggo Takdir Hanuji menambahkan, untuk KTP online saat ini masih diujicobakan diseluruh Daerah di Indonesia.(RIZ-Dishubkominfo)

Skip to content