Dari : 085648208xxx
Waktu : 29 Mei 2016 21.02.09 WIB
Isi Pengaduan:
apakah ada undang-undang yang mengatur pengangkatan karyawan desa (selain perangkat) tanpa ada proses seleksi/tes, jika ituterjadi di salah satu desa apa tindaklanjut pemerintah, mhn croshcek didesa jeblog??
Tanggapan:
Dari : Bagian Pemerintahan Setda Kab Blitar
Tidak ada Peraturan Perundangan yang mengatur tentang pengangkatan karyawan desa,
pengangkatannya didasarkan pada kompetensi dan skill yang dimiliki oleh Karyawan Desa terhadap
kebutuhan tenaga yang diperlukan dalam mendukung kinerja pemerintah desa, karena honor dari
karyawan desa dibebankan pada APBDesa, maka pengangkatannya harus ada persetujuan dari BPD.
Karyawan Desa tidak berhak menerima Siltap maupun tambahan tunjangan dari Tanah Bengkok dan
Proses pengangkatannya dapat dilakukan tanpa proses seleksi/test.
Setelah kami crosscheck ke desa Jeblog, bahwa tidak ada pengambil alihan tugas salah satu perangkat
desa oleh karyawan desa, karyawan desa tersebut hanya melaksanakan tugas sesuai dengan tugas yang
diperintahkan oleh Kepala Desa, jika ada sebagian tugas perangkat desa yang dialihkan kepada
karyawan desa, hal itu adalah kebijakan Kepala Desa dalam rangka membantu beban tugas dari
perangkat desa yang bersangkutan.
SUHARIYANTO, S.Sos
Ka Sub Bag Administrasi Pemerintahan Desa/Kelurahan pada Bagian Pemerintahan