Blitar – Bulan puasa biasanya menjadi tren peningkatan jumlah konsumsi produk hewani, baik daging maupun telur. Sehingga demi memenuhi kebutuhan daging di masyarakat, para peternak biasanya mengambil jalan pintas untuk menyembelih indukan yang masih produktif demi tercapainya keuntungan yang berlipat. Menanggapi hal ini, Dinas Peternakan Kabupaten Blitar melalui Kepala Seksi Produk Pangan Asal Hewan, Nanang Miftahudin mengatakan, sesuai ketentuan UU 41 tahun 2015 dan UU Nomor 18 tahun 2009 menyebutkan bahwa indukan produktif dilarang keras untuk disembelih, jika melanggar akan dikenai sanksi dan denda bagi para peternak yang menyembelih indukan yang masih produktif melahirkan. Kalaupun disembelih harus melewati beberapa kategori salah satunya induk ternak sudah tidak mampu menghasilkan anakan. Nanang mengaku pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap para peternak serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian agar kebutuhan daging selama bulan puasa hingga lebaran tetap terpenuhi tanpa harus memotong indukan yang masih produktif. Masih menurut Nanang, indukan sapi dan kerbau yang boleh disembelih yakni yang berusia lebih dari 8 tahun, sedangkan untuk kambing dan kerbau berusia lebih dari 5 tahun.(RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir