Blitar – Sengketa tanah eks perkebunan di Kabupaten Blitar saat ini masih menjadi permasalahan yang sering terjadi. Salah satunya tanah Eks Perkebunan Kruwuk di Desa Gadungan Kecamatan Gandusari, dimana para petani menuntut penghentian kriminalisasi terhadap petani oleh pihak Perkebunan dan Kepolisian dan segera melakukan redistribusi karena SK HGU sudah mati. Menanggapi hal itu, salah satu Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kunto Atmojo mengaku prihatin dengan kondisi para petani tersebut. Sehingga Komisi I menyarankan untuk terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak perkebunan. Selanjutnya Dewan dalam hal ini Komisi I akan segera memfasilitasi agar permasalahan cepat selesai. Menurutnya, tidak hanya koordinasi dengan pihak Perkebunan namun juga Stekholder yang berkaitan dengan permasalahan itu.(RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir